Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky Benindo Magnas mengaku akan segera membuka rekening terdakwa Juarsah setelah hakim menyatakan untuk dibuka.
Pemblokiran itu dilakukan oleh JPU KPK karena mereka menduga adanya aliran dana dugaan fee yang mengalir ke rekening tersebut.
Namun dari hasil penyelidikan tak terbukti.
“Pembukaan rekening akan segera kita buka sesuai dengan instruksi hakim,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati non-aktif Muara Enim Juarsah dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan kurungan lantaran telah terbukti menerima gratifikasi aliran dana suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, JPU KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan, bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2018 lalu.
Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan istri dan anaknya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.