Dengan alternatif kebijakan ini, dia memastikan, surat edaran dengan nomor 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dicabut dan tidak berlaku," kata Irvan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Karantina bagi atlet dan official asal Surabaya, Jawa Timur, yang berlaga di ajang PON XX Papua 2021.
Surat dengan nomor 443.2/13174/436.8.4/2021 yang ditandatangi Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto pada Senin (4/10/2021) ditujukan pada Ketua KONI Jawa Timur.
Baca juga: Bunga Tabebuya Bikin Surabaya Jadi Warna-warni, Ini Sederet Fakta soal Tanaman Tersebut
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan bahwa kebijakan itu dibuat semata-mata untuk memperhatikan kesehatan para atlet yang telah berlaga di ajang PON XX Papua 2021.
"Ini adalah upaya kita untuk memperhatikan kesehatan para atlet kota Surabaya, pasca-kepulangan dari Papua," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Ia meminta kepada publik untuk tidak menafsirkan dengan cara negatif tentang kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, ia mengaku masih akan meninjau kembali kebijakan tersebut.
Baca juga: Taman Hutan Raya dan Kebun Raya Mangrove di Surabaya Siap Dibuka, Pemkot Tunggu Regulasi Inmendagri
Ketua Harian KONI Jawa Timur M. Nabil mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh BPB Linmas Kota Surabaya terkait kewajiban karantina selama lima hari bagi atlet dan official usai mengikuti PON XX Papua.
Menurut Nabil, para atlet maupun ofisial yang berangkat ke PON XX Papua itu sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga tak perlu lagi melakukan karantina.
"Pemkot Surabaya seharusnya mempertimbangkan kebijakannya, karena sebelum berangkat atlet Jatim sudah swab PCR. Saat mau tanding di-swab antigen. Menjelang kepulangan harus swab PCR lagi," ujar Nabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.