SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya memberikan alternatif lain tentang kewajiban karantina selama lima hari bagi atlet dan ofisial usai mengikuti PON XX Papua 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya mengatakan, kebijakan karantina bagi atlet dan ofisial tetap diberlakukan.
Namun, tempat karantina tidak lagi ditempatkan di lokasi khusus yang difasilitasi Pemkot Surabaya.
Baca juga: KONI Jatim Minta Pemkot Surabaya Pertimbangkan Ulang Aturan Karantina Usai PON XX Papua
Para atlet dan ofisial yang memiliki KTP dan atau berdomisili di Kota Surabaya bisa melaksanakan karantina mandiri selama lima hari.
Irvan menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi atlet, ofisial, keluarga, dan lingkungan masing-masing.
"Melakukan karantina mandiri di tempat atau rumah masing-masing secara disiplin (tidak kemana-mana) selama lima hari," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Selama karantina mandiri, di hari keempat, para atlet dan ofisial diharuskan melakukan tes swab PCR di Puskesmas.
"Kemudian melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat sesuai domisili masing-masing," ujar Irvan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Wajibkan Atlet dan Ofisial Karantina 5 Hari Usai PON XX Papua
Opsi lain yang bisa dipilih, lanjut Irvan, adalah tetap menjalani karantina di tempat yang sudah difasilitasi Pemkot Surabaya.
Kemudian, pada hari keempat melakukan tes swab PCR di tempat karantina yang sudah disediakan.
"Kebijakan ini dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi atlet, ofisial, keluarga dan lingkungan masing-masing," tegas Irvan.
Baca juga: Apresiasi Penanganan Covid-19 di RSLI Surabaya, Jokowi: Sekarang Sudah Tidak Ada Pasien Sama Sekali