Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah PEN, Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/10/2021, 10:20 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.

Dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10/2021), Diana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp 738 juta.

"Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana dua tahun delapan bulan," kata juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Astawa menyebut, Diana melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Diana juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Majelis Hakim PN Denpasar juga menghukum tujuh mantan pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.

Adapun tujuh ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, dan Nyoman Gede Gunawan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara dan uang penganti senilai Rp 131.286.622 subsider dua tahun penjara.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir tujuh hari," kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com