BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.
Dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10/2021), Diana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp 738 juta.
"Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana dua tahun delapan bulan," kata juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Astawa menyebut, Diana melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, Diana juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar
Sementara itu, dalam berkas terpisah, Majelis Hakim PN Denpasar juga menghukum tujuh mantan pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.
Adapun tujuh ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, dan Nyoman Gede Gunawan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara dan uang penganti senilai Rp 131.286.622 subsider dua tahun penjara.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir tujuh hari," kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.