BATAM, KOMPAS.com – General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Bambang mengatakan, saat ini ada perubahan aturan baru bagi masyarakat yang masuk ke Kepri melalui Bandara Hang Nadim.
Dimana persyaratan yang diberlakukan adalah, calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam, selain menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 penuh dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Perjalanan Antarpulau di Kepri Tidak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Calon penumpang juga hanya harus melengkapi diri dengan surat hasil negatif rapid test/swab antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Penurunan level ini, berimbas pada persyaratan penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim di Batam. Kini hanya cukup menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, serta sertifikat vaksin Covid-19 penuh (dosis 1 dan 2)," kata Bambang melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Aktifkan aplikasi PeduliLindungi
Ia menambahkan, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan atau selalu jaga jarak minimal 1 meter.
“Yang terpenting, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” papar Bambang.
"Ini syarat terbaru untuk penerbangan bagi calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam," tambah Bambang.
Baca juga: 5 Kecamatan di Batam Zona Hijau Covid-19, Jumlah Kasus Aktif Berkurang
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2, 3 dan 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019.
Dalam aturan terbaru Pemerintah Pusat menetapkan, Kepri secara keseluruhan berada di Level 1 yang diraih Kota Tanjungpinang.
Kabupaten Kota lain yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam berada di Level 2 dan Level 3 yaitu Kabupaten Natuna.
Baca juga: Batam Peringkat 5 Inflasi Tertinggi Se-Sumatera BPS: Gara-gara Harga Sayur Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.