Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepri Kini PPKM Level 1, Satu-satunya yang Membaik di Luar Jawa-Bali, Gubernur Ansar: Aturan Perjalan Tetap Ketat

Kompas.com - 05/10/2021, 17:46 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini masuk PPKM Level 1, dan jadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 1. 

Di luar Jawa-Bali masih ada 22 provinsi berada di PPKM level 2, dan 4 provinsi masih PPKM level 3. 

Provinsi di luar Jawa-Bali yang membaik, selain Kepri, juga Kalimantan Timur (Kaltim) yang membaik dari PPKM level 3 ke PPKM level 2. 

Baca juga: Natuna Bakal Jadi Lumbung Ikan Nasional, Ini Kata Gubernur Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari konferensi pers soal perpanjangan PPKM dari 5 - 18 Oktober 2021. 

"Kami memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kami sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1," kata Ansar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Perjalanan Antarpulau di Kepri Tidak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Menurut Ansar, dengan PPKM Level 1, bisa dikatakan kehidupan masyarakat akan semakin mendekati normal. Walau, tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk itu, aturan mengenai pelaku perjalanan dari dan ke Kepri, baik domestik maupun internasional tidak berubah, alias tetap ketat. 

Gubernur Kepri menerbitkan surat edaran nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun, Kepri Jadi Level 2 Versi Asesmen Kemenkes

Alasan syarat perjalanan di Kepri tetap ketat

Menurut Ansar, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Kepri.

Beberapa aturan dalam dalam surat edaran tersebut, misal pelaku perjalanan harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, serta menjauhi kerumunan. 

Baca juga: Gubernur Kepri Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta SKD CPNS 2021

Aturan lain, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam. 

"Dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,” lanjut Ansar.

Baca juga: Pulau Tambelan di Bintan Dilelang Rp 1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Kaget

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com