BATAM, KOMPAS.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini masuk PPKM Level 1, dan jadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 1.
Di luar Jawa-Bali masih ada 22 provinsi berada di PPKM level 2, dan 4 provinsi masih PPKM level 3.
Provinsi di luar Jawa-Bali yang membaik, selain Kepri, juga Kalimantan Timur (Kaltim) yang membaik dari PPKM level 3 ke PPKM level 2.
Baca juga: Natuna Bakal Jadi Lumbung Ikan Nasional, Ini Kata Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari konferensi pers soal perpanjangan PPKM dari 5 - 18 Oktober 2021.
"Kami memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kami sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1," kata Ansar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Perjalanan Antarpulau di Kepri Tidak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Menurut Ansar, dengan PPKM Level 1, bisa dikatakan kehidupan masyarakat akan semakin mendekati normal. Walau, tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, aturan mengenai pelaku perjalanan dari dan ke Kepri, baik domestik maupun internasional tidak berubah, alias tetap ketat.
Gubernur Kepri menerbitkan surat edaran nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun, Kepri Jadi Level 2 Versi Asesmen Kemenkes
Alasan syarat perjalanan di Kepri tetap ketat
Menurut Ansar, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Kepri.
Beberapa aturan dalam dalam surat edaran tersebut, misal pelaku perjalanan harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, serta menjauhi kerumunan.
Baca juga: Gubernur Kepri Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta SKD CPNS 2021
Aturan lain, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam.
"Dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,” lanjut Ansar.
Baca juga: Pulau Tambelan di Bintan Dilelang Rp 1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Kaget
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.