SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Karantina bagi atlet dan official asal Surabaya, Jawa Timur, yang berlaga di ajang PON XX Papua 2021.
Surat dengan nomor 443.2/13174/436.8.4/2021 yang ditandatangi Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto pada Senin (4/10/2021) ditujukan pada Ketua KONI Jawa Timur.
Baca juga: 29 Atlet dan Ofisial PON XX Papua Terpapar Covid-19
Kepala PBP Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto membenarkan perihal SE tersebut.
Aturan tersebut dibuat semata-mata untuk memperhatikan kesehatan para atlet yang telah berlaga di ajang PON XX Papua 2021.
"Ini adalah upaya kita untuk memperhatikan kesehatan para atlet kota Surabaya, pasca kepulangan dari Papua," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Ia meminta kepada publik untuk tidak menafsirkan dengan cara negatif tentang aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
"Mohon jangan diartikan macam-macam, nanti mengganggu konsen para atlet kita yang sedang berlaga. Jadi sekali lagi, ini semata-mata upaya kita memperhatikan kesehatan para atlet kita yang warga Kota Surabaya," ucap Irvan.
Pada poin pertama disebutkan, seluruh atlet dan official yang memiliki KTP atau berdomisili di Kota Surabaya wajib melaksanakan karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemkot Surabaya usai mengikuti PON XX di Papua.
Kemudian poin kedua disebutkan, karantina dilaksanakan selama lima hari serta dilakukan tes swab pada hari keempat di tempat karantina.
Baca juga: Cabor Sepatu Roda PON Papua Selesai Digelar, DKI Jakarta Borong 13 Emas
Lalu pada poin ketiga disebutkan, penjemputan atlet dan official dari Bandara Juanda ke tempat karantina serta pelaksanaan tes swab akan difasilitasi oleh Pemkot Surabaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.