BADUNG, KOMPAS.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah bersiap menerima penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
PT Angkasa Pura (AP) I masih menunggu berbagai regulasi terkait rencana penerbangan internasional yang sempat terhenti sejak pandemi Covid-19.
Baca juga: Sandiaga Uno: Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Uji Coba Penerbangan Turis Mancanegara
“Kami di bandara masih menunggu regulasi dari banyak pihak termasuk dari Kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, Kemenpar dan Satgas, kami menunggu regulasi paling tidak dari Kemenhub yang menyatakan paling tidak bahwa Bandara Internasional dibuka untuk penerbangan internasional," kata Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Taufan menegaskan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai siap menerima dan melakukan penerbangan internasional.
Bandara Ngurah Rai telah melakukan persiapan dini dengan mengikuti protokol kesehatan Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Kedua bandara tersebut menjadi akses WNA atau WNI dari luar negeri masuk Indonesia saat ini.
Mengenai masalah tanggal, Taufan mengikuti regulasi yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Saat ini terkait prokes memang belum ada. Tapi kami sudah menyesuaikan dengan regulasi yang ada misalnya penumpang begitu landing haus PCR, kami sudah siapkan PCR. Penumpang keluar dari bandara setelah hasil PCR. Kami juga telah menyediakan untuk holding area,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.
Baca juga: Luhut Ungkap Syarat Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama delapan hari.
"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.