Sebagai cagar alam, Rawa Danau tidak bisa dikunjungi untuk tujuan wisata bagi masyarakat umum.
Mereka yang bisa masuk ke Rawa Danau hanya yang memiliki tujuan pendidikan atau penelitian saja.
"Untuk yang hendak ke CARD harus mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI), baru diperbolehkan," kata Agris.
SIMAKSI bisa dibuat dengan mengajukan proposal ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Kota Serang.
Namun, masyarakat wisatawan umum masih bisa menikmati keindahan alam Rawa Danau dari luar kawasan.
Misalnya di Mancak, bisa melihat hamparan Rawa Danau dari ketinggian.
Lokasinya di sekitar Kantor Resor CARD di Desa Luwuk, Mancak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.