Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Jember Perkosa Bocah 13 Tahun, Polisi: Korban Diturunkan di Depan Gang Rumah

Kompas.com - 01/10/2021, 09:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - F (20), warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember diamankan polisi karena telah memperkosa bocah 13 tahun yang baru lulus SD.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Saat itu F menjemput korban di gang depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.

Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

Baca juga: Seorang Pemuda Cabuli Bocah yang Baru Lulus SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, saat kondisi sepi, korban diajak pelaku jalan kaki dekat lapangan.

Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali mencabuli korban untuk kedua kalinya.

Korban baru diantar pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban diturunkan di depan gang rumahnya," jelas dia, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Ibu korban curiga saat sang anak cuci celana dalam

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban curiga melihat anaknya mencuci celana dalamnya sendiri. Padahal biasanya celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.

Saat didesak korban bercerita jika ia telah diperkosa oleh F.

“Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah disetubuhi oleh tersangka," papar dia.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Sawah

Namun, saat polisi mengirimkan surat panggilan, pelaku melarikan diri. Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (30/9/2021) pagi.

"Tapi tadi pagi berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com