Menurut Sujatno, saat ini Anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan masih melakukan pembahasan terkait standar honor guru non-PNS yang menurutnya masih sangat memprihatinkan.
Guru honorer yang masuk kategori K2 atau masa kerja di atas 15 tahun hanya menerima gaji sekitar Rp 750.000 sementara guru honor yang bekerja sejak tahun 2006 hanya digaji sekitar Rp 200.000.
“Saat ini masih prihatin berkaitan dengan honor khususnya PTT dan GTT ini,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.