Dari hasil pemeriksaan, sambung Amin, pembunuhan itu terjadi karena permasalahan keluarga.
Korban sendiri, kata Amin, baru lima bulan tinggal berama anaknya.
"Ubay mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap orangtuanya sendiri dikarenakan permasalahan keluarga," ujarnya.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Dibunuh Anak Sendiri di Lampung, Jasadnya Direkayasa agar Dikira Bunuh Diri
Saat ini pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Editor: Aprilia Ika)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembunuhan di Pesawaran Lampung, Anak Rekayasa Pembunuhan Ayah Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.