Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh

Kompas.com - 27/09/2021, 13:53 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Ketiga, penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, terdakwa Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul terhubung melalui aplikasi Zoom.

Kuasa hukum terdakwa R Anwar Ary Widodo menyampaikan, dakwaan jaksa dalam sidang perdana ada beberapa pasal yang tidak sesuai.

Adapun di antaranya Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan unsurnya tidak terpenuhi.

Selain itu, dia menuding adanya pasal siluman karena Pasal 78c tidak pernah ada dalam UU perlindungan anak.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," katanya seusai sidang Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Wanda Satria menambahkan, Pasal 340 KUHP terlalu berat didakwakan kepada Nani.

Sebab, tidak ada unsur rencana membunuh Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojol Bandiman yang mengantarkan pesanan Nani untuk Tomy.

"Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ucap Wanda.

Selain itu, pihaknya menilai jika PN Bantul tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Yogyakarta sehingga yang berhak PN Kota Yogyakarta.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana sate sianida digelar di PN Bantul 16 September 2021. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Saat sidang kedua, Nani mengenakan jilbab berwarna hitam dengan masker putih dan berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com