HN ditangkap dengan barang bukti berupa Surat Keterangan Pensiun (Skep), Surat Keputusan Direksi Bank tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, surat edaran bank, dan 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan nasabah.
Lalu 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Aksi itu dilakukan HN seorang diri.
Bayar utang pinjol
HN mengaku uang Rp 1,2 miliar yang dicurinya digunakan untuk membayar utang pinjol.
Dia juga mengaku uang itu digunakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga.
HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Adapun pihak kepolisian menyebut seluruh uang nasabah yang dicuri oleh HN telah diganti oleh pihak perbankan. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.