Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Teller Bank: Menyesal Itu Pasti, Cuma Ya Jalani Saja Lagi...

Kompas.com - 26/09/2021, 18:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - HN, mantan teller bank BUMN di Kota Dumai, Riau, mengaku menyesal usai mencuri uang milik delapan nasabah dengan total Rp 1,2 miliar.

Perempuan berusia 29 tahun ini nekat mencuri uang milik nasabah demi melunasi utang pinjol dan memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta keluarganya.

Baca juga: Pengakuan Teller Bank BUMN Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 M: Saya Menyesal...

Akibat perbuatannya, kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.

Baca juga: Polisi Sebut Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar yang Dicuri Teller Sudah Diganti Pihak Bank

HN akan menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Saya menyesal, itu pasti," ucap HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).

"Cuma ya jalani saja lagi apa pun yang ada di depan," kata HN.

Awal mula kasus terbongkar

Aksi pencurian dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021. HN memanfaatkan posisinya sebagai teller untuk mencuri uang milik nasabah.

HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah. Dia menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan.

Uang nasabah yang dicuri kemudian ditransfer HN ke rekening milik temannya atas nama Edrian Nofrialdi.

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada BRI dan BCA," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Selama beraksi, pelaku menguras uang tabungan nasabah hingga Rp 1.264.000.000.

HN dijemput polisi di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, pada 16 September.

 

HN ditangkap dengan barang bukti berupa Surat Keterangan Pensiun (Skep), Surat Keputusan Direksi Bank tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, surat edaran bank, dan 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan nasabah.

Lalu 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

Aksi itu dilakukan HN seorang diri.

Bayar utang pinjol

HN mengaku uang Rp 1,2 miliar yang dicurinya digunakan untuk membayar utang pinjol.

Dia juga mengaku uang itu digunakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga.

HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Adapun pihak kepolisian menyebut seluruh uang nasabah yang dicuri oleh HN telah diganti oleh pihak perbankan. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com