Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik

Kompas.com - 25/09/2021, 11:06 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik, mengamankan dua orang nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. 

Jaring trawl diketahui sudah dilarang untuk menangkap ikan lantaran merusak terumbu karang.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengungkapkan, total ada tujuh kasus terkait penggunaan jaring trawl sejak awal 2021.

Baca juga: Di Balik Kasus Ibu Jambak Anak di Gresik, Sang Ayah Ternyata Pergi dari Rumah Tanpa Kejelasan

"Kalau untuk bulan ini baru (dua pelaku) yang kemarin itu. Tapi sejak awal 2021 sampai kemarin, ada sekitar tujuh kasus. Ada (pelaku) yang dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, macam-macam," ujar Poerlaksono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Dua orang nelayan yang ditangkap yakni Siswanto (39) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan dan Khoirul Alam (61) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Keduanya diamankan petugas saat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di alur pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik.

Adapun Siswanto merupakan nakhoda dari perahu Badak Laut, sementara Khoirul Alam adalah nakhoda perahu Pipit Sadewa.

Mereka kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada posisi koordinat 07°06"550’’ LS 112°43’340’’ BT, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Keduanya kepergok kapal patroli X-1029 dari Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin oleh Aipda Puji Santoso saat patroli rutin di sekitar lokasi.

Baca juga: Cerita Mantan Nakhoda Kapal Jadi Kades di Gresik, Pernah Ditentang Warga, Kini Ubah Kawasan Kumuh Jadi Desa Miliarder

 

Ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.

Dari kedua perahu dan masing-masing tiga kru di dalamnya, petugas mendapati dua set jaring trawl dan 138 kilogram ikan hasil tangkapan.

Keduanya beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan KKP, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena penggunaan jaring trawl itu kan melanggar Undang-undang," kata Poerlaksono.

Baca juga: Disparbud Gresik Memprediksi Temuan Diduga Petirtaan Zaman Majapahit adalah Kanal Air

Dibandingkan periode sebelumnya, lanjut dia, saat ini banyak nelayan yang mulai sadar untuk tidak menangkap ikan menggunakan jaring trawl.

 

"Sebenarnya masyarakat (nelayan) sudah banyak yang sadar untuk tidak lagi menggunakan trawl, tapi memang ada sebagian oknum yang masih tetap menggunakan," tutur Poerlaksono.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com