SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, resmi berakhir pada 20 September 2021.
Saat ini, Kabupaten Simalungun berhasil keluar dari level 3 dan berada di PPKM level 2.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengatakan, wilayah Kabupaten Simalungun berstatus zona kuning, atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kementan Dukung Petani Simalungun Bangun Irigasi Pertanian
Namun, meski berada di level 2, kegiatan hajatan ataupun resepsi pernikahan masih belum diizinkan.
“Salah satu upaya tidak terjadi kasus konfirmasi adalah mengendalikan kerumunan, massa. Sejak awal diterapkan PPKM level 3, kita tetap melarang, menunda kegiatan pesta yang bersifat kerumunan, karena ini berpotensi besar menimbulkan klaster baru,” kata Akmal saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Pembatasan ini berlangsung sejak pertengahan Juni 2021, saat PPKM mikro mulai diberlakukan.
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Simalungun Bangun JUT
Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Instruksi Bupati Simalungun tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun yang beberapa kali mengalami perpanjangan.
Akmal mengatakan, pihaknya tidak melarang warga untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, yang dilarang adalah resepsi atau hajatan yang mendatangkan banyak orang.
“Nikah boleh, seperti nasrani bisa diberkati di gereja atau muslim menikahnya di rumah boleh, tapi hajatannya tidak boleh. Sebab, enggak mungkin yang datang hajatan dari satu kecamatan, keluarga ada dari luar daerah. Boleh menikah, hajatannya tidak, tidak menggelar resepsi,” kata Akmal.
Apabila masih ada warga yang nekat menggelar hajatan pernikahan, menurut Akmal, pihaknya akan datang dan meminta kegiatan dihentikan dengan cara persuasif.
“Kita enggak boleh abai dengan kondisi ini, enggak ada jaminan bahwa kita enggak akan terpapar. Makanya jaminannya adalah diri kita sendiri, kita menjaga diri sendiri, sama dengan menjaga dengan diri orang lain,” kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.