Salin Artikel

Simalungun PPKM Level 2, Resepsi Nikah Masih Belum Diizinkan

Saat ini, Kabupaten Simalungun berhasil keluar dari level 3 dan berada di PPKM level 2.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengatakan, wilayah Kabupaten Simalungun berstatus zona kuning, atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Namun, meski berada di level 2, kegiatan hajatan ataupun resepsi pernikahan masih belum diizinkan.

“Salah satu upaya tidak terjadi kasus konfirmasi adalah mengendalikan kerumunan, massa. Sejak awal diterapkan PPKM level 3, kita tetap melarang, menunda kegiatan pesta yang bersifat kerumunan, karena ini berpotensi besar menimbulkan klaster baru,” kata Akmal saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Pembatasan ini berlangsung sejak pertengahan Juni 2021, saat PPKM mikro mulai diberlakukan.

Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Instruksi Bupati Simalungun tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun yang beberapa kali mengalami perpanjangan.

Akmal mengatakan, pihaknya tidak melarang warga untuk melangsungkan pernikahan.

Namun, yang dilarang adalah resepsi atau hajatan yang mendatangkan banyak orang.

“Nikah boleh, seperti nasrani bisa diberkati di gereja atau muslim menikahnya di rumah boleh, tapi hajatannya tidak boleh. Sebab, enggak mungkin yang datang hajatan dari satu kecamatan, keluarga ada dari luar daerah. Boleh menikah, hajatannya tidak, tidak menggelar resepsi,” kata Akmal.

Apabila masih ada warga yang nekat menggelar hajatan pernikahan, menurut Akmal, pihaknya akan datang dan meminta kegiatan dihentikan dengan cara persuasif.

“Kita enggak boleh abai dengan kondisi ini, enggak ada jaminan bahwa kita enggak akan terpapar. Makanya jaminannya adalah diri kita sendiri, kita menjaga diri sendiri, sama dengan menjaga dengan diri orang lain,” kata Akmal.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/193303978/simalungun-ppkm-level-2-resepsi-nikah-masih-belum-diizinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke