PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dikarenakan kasus harian Covid-19 telah menurun.
Selain itu, PPKM level 2 ini akan berlanjut sampai 4 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Fauziah menjelaskan, seluruh wilayahnya kini masuk pada zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Hal itu menjadi salah satu penilaian turunnya level PPKM di kota tersebut.
Tak hanya zona kuning, penilaian juga berada pada jumlah kasus konfirmasi positif berada di tingkat 1, yakni dengan jumlah kasus sebesar 8,5 persen per 100.000 penduduk.
Kemudian, tingkat kematian di Palembang juga masuk pada tingkat 1 dengan jumlah sebesar 0,93 persen per 100.000 penduduk dalam satu pekan.
Baca juga: Izinkan Gelar PTM Terbatas, Wali Kota Palembang: Hampir 2 Tahun, Mereka Tidak Belajar di Sekolah
Sedangkan indikator penunjang lainnya yakni bed occupancy rate (BOR) atau tingkat ketirisian tempat tidur di rumah sakit kini berada di angka 9,67 persen.
"Dari indikator itu, Palembang yang sebelumnya level 3 kini sudah berada di PPKM level 2," kata Fauziah, Rabu (22/9/2021).
Keputusan Palembang masuk dalam PPKM level 2 juga sudah masuk dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021.
Instruksi itu mengatur penerapan PPKM ada beberapa penyesuaian aturan dibandingkan saat Palembang pada level 3-4.