Salin Artikel

Palembang PPKM Level 2 hingga 4 Oktober, Pedagang Bisa Jualan sampai Pukul 10 Malam

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dikarenakan kasus harian Covid-19 telah menurun.

Selain itu, PPKM level 2 ini akan berlanjut sampai 4 Oktober 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Fauziah menjelaskan, seluruh wilayahnya  kini masuk pada zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Hal itu menjadi salah satu penilaian turunnya level PPKM di kota tersebut.

Tak hanya zona kuning, penilaian juga berada pada jumlah kasus konfirmasi positif berada di tingkat 1, yakni dengan jumlah kasus sebesar 8,5 persen per 100.000 penduduk.

Kemudian, tingkat kematian di Palembang juga masuk pada tingkat 1 dengan jumlah sebesar 0,93 persen per 100.000 penduduk dalam satu pekan.

Sedangkan indikator penunjang lainnya yakni bed occupancy rate (BOR) atau tingkat ketirisian tempat tidur di rumah sakit kini berada di angka 9,67 persen.

"Dari indikator itu, Palembang yang sebelumnya level 3 kini sudah berada di PPKM level 2," kata Fauziah, Rabu (22/9/2021).

Keputusan Palembang masuk dalam PPKM level 2 juga sudah masuk dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Instruksi itu mengatur penerapan PPKM ada beberapa penyesuaian aturan dibandingkan saat Palembang pada level 3-4.


Seperti pekerjaan di sektor non-esensial berlaku sebesar 50 persen work from office (WFO) bila sudah divaksin, kemudian pekerjaan di sektor esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 sif dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Warung makan, PKL, dan lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Diharapkan masyarakat juga jangan lengah dan tetap mengikuti prokes meskipun sudah turun ke level 2," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/093849378/palembang-ppkm-level-2-hingga-4-oktober-pedagang-bisa-jualan-sampai-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke