Seperti pekerjaan di sektor non-esensial berlaku sebesar 50 persen work from office (WFO) bila sudah divaksin, kemudian pekerjaan di sektor esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 sif dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan tutup pukul 21.00 WIB.
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
Warung makan, PKL, dan lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Diharapkan masyarakat juga jangan lengah dan tetap mengikuti prokes meskipun sudah turun ke level 2," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.