Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palembang PPKM Level 2 hingga 4 Oktober, Pedagang Bisa Jualan sampai Pukul 10 Malam

Kompas.com - 22/09/2021, 09:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dikarenakan kasus harian Covid-19 telah menurun.

Selain itu, PPKM level 2 ini akan berlanjut sampai 4 Oktober 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Fauziah menjelaskan, seluruh wilayahnya  kini masuk pada zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Hal itu menjadi salah satu penilaian turunnya level PPKM di kota tersebut.

Tak hanya zona kuning, penilaian juga berada pada jumlah kasus konfirmasi positif berada di tingkat 1, yakni dengan jumlah kasus sebesar 8,5 persen per 100.000 penduduk.

Kemudian, tingkat kematian di Palembang juga masuk pada tingkat 1 dengan jumlah sebesar 0,93 persen per 100.000 penduduk dalam satu pekan.

Baca juga: Izinkan Gelar PTM Terbatas, Wali Kota Palembang: Hampir 2 Tahun, Mereka Tidak Belajar di Sekolah

Sedangkan indikator penunjang lainnya yakni bed occupancy rate (BOR) atau tingkat ketirisian tempat tidur di rumah sakit kini berada di angka 9,67 persen.

"Dari indikator itu, Palembang yang sebelumnya level 3 kini sudah berada di PPKM level 2," kata Fauziah, Rabu (22/9/2021).

Keputusan Palembang masuk dalam PPKM level 2 juga sudah masuk dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Instruksi itu mengatur penerapan PPKM ada beberapa penyesuaian aturan dibandingkan saat Palembang pada level 3-4.

 

Seperti pekerjaan di sektor non-esensial berlaku sebesar 50 persen work from office (WFO) bila sudah divaksin, kemudian pekerjaan di sektor esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 sif dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Warung makan, PKL, dan lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Diharapkan masyarakat juga jangan lengah dan tetap mengikuti prokes meskipun sudah turun ke level 2," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com