KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dibekuk polisi lantaran menggelapkan uang koperasi.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, tersangka berinisial AR (30), warga Wonosobo diperkirakan menggelapkan uang koperasi hingga lebih dari Rp 700 juta.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," ungkap Edi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Pemkot Malang dan Polisi Mulai Usut Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Covid-19
Penggelapan tersebut terungkap saat salah seorang karyawan menagih cicilan kepada salah seorang nasabah karena menunggak pada awal Agustus 2021 lalu.
Namun, nasabah tersebut mengaku telah menulasi seluruh utang dan tidak pernah memperpanjang pinjaman kembali.
"Ternyata oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," jelas Edi.
Baca juga: Bawa AC hingga Penanak Nasi dari Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan
Atas temuan tersebut, koperasi sempat memanggil tersangka, namun tidak pernah datang.
Bahkan, informasinya tersangka melarikan diri ke Kalimantan.
"Tersangka akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gombong 2 September 2021 di Wonosobo. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.