Salin Artikel

Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dibekuk polisi lantaran menggelapkan uang koperasi.

Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, tersangka berinisial AR (30), warga Wonosobo diperkirakan menggelapkan uang koperasi hingga lebih dari Rp 700 juta.

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," ungkap Edi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Penggelapan tersebut terungkap saat salah seorang karyawan menagih cicilan kepada salah seorang nasabah karena menunggak pada awal Agustus 2021 lalu.

Namun, nasabah tersebut mengaku telah menulasi seluruh utang dan tidak pernah memperpanjang pinjaman kembali.

"Ternyata oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," jelas Edi.

Atas temuan tersebut, koperasi sempat memanggil tersangka, namun tidak pernah datang.

Bahkan, informasinya tersangka melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gombong 2 September 2021 di Wonosobo. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/063000978/gelapkan-uang-rp-700-juta-karyawan-koperasi-di-kebumen-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke