SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Di antaranya, ialah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melahirkan Bayi Laki-laki Saat Dirawat di RS Lapangan Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan.
Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya, ialah Kota Surabaya.
“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri di Surabaya, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, Eri menyebutkan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
"Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) di sana, bukan untuk membubarkan," ujar Eri.
Baca juga: Begini Upaya Dua Kepala Daerah di Surabaya Raya Capai PPKM Level 1