Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Akan Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap dI Kawasan Sanur dan Kuta

Kompas.com - 19/09/2021, 12:57 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di sejumlah daerah wisata di Pulau Dewata.

Kebijakan itu akan diberlakukan sebagai langkah antisipatif terjadinya gelombang kejut atau shock wave karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/9/2021).

Baca juga: Sedang Touring Menuju Bali, Moge Pengendara Ini Terbakar di Jalur Wisata Bromo

Samsi menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pertama kali akan dilakukan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Aturan itu nantinya, akan menyesuaikan antara angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat atau masuk ke kawasan yang dimaksud.

Sementara untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.

"Kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," tuturnya.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Luhut soal Turis Backpacker Dilarang ke Bali, Sandiaga: Yang Dilarang Wisman yang Buat Onar

 

Samsi menjelaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk kendaraan perseorangan baik roda 4 dan roda 2 dengan pelat dasar hitam tulisan putih.

Sementara untuk pengawasan, Samsi mengatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.

Pengaturan tersebut juga akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.

Meski belum menentukan tanggal berapa kebijakan itu akan diberlakukan, Samsi menyebutkan, kebijakan itu akan diberlakukan paling lambat pada akhir September 2021 mendatang

"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu Depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com