Setiap barang yang diambil dari sekolah, dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian dibawa pulang dengan naik motor.
Bapak dua anak itu melakukan aksi pencurian di 22 sekolah pada tengah malam hingga dini hari.
"Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri dengan kendaraan sepeda motor. Untuk memudahkan, barang yang diambil dimasukkan ke karung plastik," ungkap Agung.
Baca juga: Vaksinasi Capai 62 Persen, Sekolah Tatap Muka di Jombang Dimulai Pekan Depan
Polisi pun masih menginventarisasi sejumlah barang yang dicuri pelaku dari puluhan sekolah tersebut.
MJR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.