JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus pelaku pencurian berbagai peralatan elektronik di 22 sekolah, sejak Januari 2021.
Pencuri itu berinisial MJR (37), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pelaku mencuri berbagai peralatan elektronik milik sekolah sejak Januari 2021. Pelaku telah beraksi di 22 sekolah, mulai dari SD hingga SMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang diambil pelaku dari puluhan sekolah yang disatroni, antara lain komputer, laptop, proyektor, serta printer.
Agung menambahkan, pelaku ditangkap dua hari lalu. Pada Senin (13/9/2021), pelaku terekam CCTV mencuri elektronik di SDN Podoroto.
Baca juga: 23 Lokasi Isoter di Sekolah Dipindahkan Jelang PTM di Jombang
Di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kesamben tersebut, MJR mencuri sebuah laptop, tiga proyektor, serta dua printer.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sudah beraksi sejak Januari 2021 dan menggasak berbagai peralatan elektronik di 22 sekolah.
Mayoritas barang yang dicuri dari sekolah adalah peralatan elektronik yang ditinggal di sekolah berupa komputer, proyektor dan printer.
"Pelaku beraksi di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Tapi ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak," kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (16/9/2021).
Agung mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan bekal motor matik dan karung plastik.
Setiap barang yang diambil dari sekolah, dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian dibawa pulang dengan naik motor.
Bapak dua anak itu melakukan aksi pencurian di 22 sekolah pada tengah malam hingga dini hari.
"Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri dengan kendaraan sepeda motor. Untuk memudahkan, barang yang diambil dimasukkan ke karung plastik," ungkap Agung.
Baca juga: Vaksinasi Capai 62 Persen, Sekolah Tatap Muka di Jombang Dimulai Pekan Depan
Polisi pun masih menginventarisasi sejumlah barang yang dicuri pelaku dari puluhan sekolah tersebut.
MJR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.