Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.
"Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya," katanya.
Senada dengan dua tersangka lainya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Hendri.
Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dkk adalah untuk merampok toko emas.
Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Medan.
Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuinya.
"Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu)," ungkap D menirukan perkataan Hendri.
Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.
"Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan). Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujarnya.
Panca menambahkan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.
"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.