Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 15/09/2021, 14:45 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, inisial LH divonis bebas.

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan segera menyusun memori kasasi.

"Secepatnya kita akan lakukan kasasi. Sekarang sedang disusun dan kemudian kita serahkan ke pengadilan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," kata Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan

Fajar memastikan, proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan sudah professional.

Bahkan, sebelum persidangan, tersangka LH telah ditahan pihak kejaksaan.

"Semuanya tentu sesuai prosedur dan alat bukti terpenuhi, bahkan dalam persidangan kami bisa membuktikan keterlibatannya. Namun majelis hakim melihat hanya satu terdakwa yang terbukti, yakni PT, sedangkan terdakwa LH bebas," ungkap Fajar.

Fajar berharap, memori kasasi yang disampaikan dapat diterima oleh Mahkamah Agung dan jika memang diterima maka itu harus dijalankan oleh para pihak.

"Kita yakin tuntutan kita akan diterima dan bisa diputus lebih tinggi sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung," tutup Fajar.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.

Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com