Kemudian surat yang diterbitkan dicetak menggunakan printer milik pelaku.
Untuk satu lembar surat hasil tes rapid Antigen tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp 100 ribu.
"Yang mencetak surat ini adalah R honorer puskesmas, tiga temannya yang lain mencari pelanggan," ujarnya.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 12 lembar surat hasil tes rapid Antigen palsu, dan printer.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Mereka sudah satu bulan lebih menerbitkan surat antigen palsu ini," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.