Salin Artikel

Buat Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu, Oknum Petugas Puskesmas Honorer di Sumsel Ditangkap Polisi

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas honorer puskesmas di Desa Hangkusa, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Sebab, R bersama tiga rekannya yakni DA (35), DE (38) dan MY (38) diketahui telah menerbitkan surat keterangan hasil tes rapid test Antigen palsu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari seorang warga yang hendak melakukan tes rapid Antigen.

Sebab, tersangka R bersama rekan-rekannya menawarkan jasa tersebut tanpa harus melakukan pemeriksaan tes usap.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas pun akhirnya menangkap keempat tersangka.

"Surat Antigen ini biasanya digunakan warga yang hendak keluar kota. Pengakuan tersangka mereka sudah menerbitkan sebanyak 28 lembar surat keterangan hasil rapid Antigen palsu," kata Indra, Selasa (14/9/2021).

Menurut Indra, untuk meyakinkan hasil pemeriksaan tes rapid Antigen itu, para pelaku memalsukan tanda tangan.


Kemudian surat yang diterbitkan dicetak menggunakan printer milik pelaku.

Untuk satu lembar surat hasil tes rapid Antigen tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp 100 ribu.

"Yang mencetak surat ini adalah R honorer puskesmas, tiga temannya yang lain mencari pelanggan," ujarnya.

Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 12 lembar surat hasil tes rapid Antigen palsu, dan printer.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Mereka sudah satu bulan lebih menerbitkan surat antigen palsu ini," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/155355078/buat-surat-hasil-rapid-test-antigen-palsu-oknum-petugas-puskesmas-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke