Dessy menilai pelarangan perempuan untuk tampil di acara yang dihadiri Gubernur Koster adalah bentuk diskriminasi pada perempuan.
Ia menyebut kebijakan tersebut juga menghalang-halangi warga yang sedang mencari nafkah. Apalagi saat pandemi, tak banyak kegiatan yang digelar.
Karena itu, Dessy berharap agar Gubernur Bali atau Pemerintah Provinsi Bali memberikan kejelasan terkait kebijakan tersebut.
"Harus bisa menyampaikan klarifikasi terkait kebijakan yang konyol itu karena bukan aku saja yang merasakan tersebut dan saya harap tidak ada diskriminasi terhadap gender dalam pekerja even, kami perempuan memiliki skill dalam profesi," ujar dia.
Baca juga: Profil I Wayan Koster
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Wayan Budiasa belum bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait unggahan Dessy.
Ia hanya menyampaikan pemerintah Provinsi Bali akan memberikan tanggapan terkait itu.
Ia juga mengatakan jika informasi mengenai larangan tampil secara fisik dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali itu sudah sampai ke tingkat pimpinan. Namun Budiasa tak merinci siapa pimpinan yang dimaksud.
"Informasi sudah sampai di pimpinan. Nanti katanya satu pintu keluar untuk respons itu," ujar dia.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Ini Penjelasan Gubernur Koster
"Kalau itu (protokol), biasa saja (tidak ada larangan MC perempuan) dan tidak ada masalah," kata pria yang akrab disapa Cok Ace itu saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin (13/9/2021).
Meski begitu, Cok Ace enggan mengomentari lebih jauh terkait postingan yang viral di media sosial tersebut.
Ia juga mengaku tak tahu menahu soal unggahan yang viral terkait seorang MC perempuan yang dilarang tampil di panggung jika dihadiri Gubernur Koster.
Baca juga: Dimediasi Gubernur Koster, Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali Berujung Damai
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab ikut menyoroti kasus tersebut.
Ia mengatakan pelarangan tersebut adalah bentuk diskriminasi pada pekerja perempuan di Bali.
"Peristiwa tersebut menggambarkan betapa diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan dilakukan secara mencolok," kata Umar saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Umar menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan hal itu terjadi dalam acara resmi pemerintah.
Baca juga: Strategi Gubernur Koster Perbaiki Covid-19 di Bali Demi Target Sepekan Luhut
Ombudsman menilai, perlakuan terhadap MC perempuan tersebut masuk kategori maladministrasi.
"Yakni tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seorang warga negara," kata dia.
Ombudsman meminta agar kasus serupa tak terulang dan meminta agar Pemerintah Provinsi Bali menghindari diri dari intervensi pihak mana pun.
Termasuk pihak yang berupaya mengubah rencana kegiatan formal yang melibatkan pembawa acara perempuan.
Meski belum ada rencana memanggil perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, ia tetap mendorong agar pemprov memberikan penjelasan kepada publik.
"Jelaskan kejadian ini kepada publik secara gamblang agar diketahui duduk perkaranya," kata dia.
Baca juga: Luhut Beri Waktu Koster 1 Minggu Perbaiki Penanganan Covid-19 di Bali