Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar, Terpidana Ini Tak Perlu Jalani Hukuman Tambahan 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2021, 15:32 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Deny Wijaya, narapidana kasus narkoba menebus denda sebesar Rp 1 milliar secara tunai kepada Jaksa.

Dengan membayar denda tersebut, Deny pun tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun.

Uang denda diserahkan keluarga Deny kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Napi di Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Terungkap Setelah Pembelinya Ditangkap Polisi

 

Dibungkus plastik, uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 1 milliar itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi.

"Uang denda ini langsung dimasukkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Kasna usai serah terima uang denda di kantornya, Jumat.

Deny sebelumnya ditangkap Satuan Resor Narkoba Polrestabes Surabaya akhir Januari 2013. Barang bukti yang diamankan berupa 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Atas banding jaksa, hukuman untuk Deny diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Analisis BKSDA soal Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan, Curah Hujan hingga Keracunan Pestisida

Pihak Deny yang kurang puas dengan putusan Pengadilan Tinggi lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yakni hukuman untuk Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.

"Karena sudah membayar denda Rp 1 milliar, Deny tidak perlu menjalani hukuman tambahan yakni penjara 1 tahun," terang Kasna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com