MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan seorang dokter berinisial FN sebagai tersangka.
FN menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat kendaraan dan penggunaan mobil tanpa surat-surat yang sah (bodong).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengungkap kasus penggunaan pelat Corps Consulat (CC) dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu.
Mobil bodong milik FN tersebut menggunakan pelat nomor Konsulat Rusia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari empat unit mobil yang menggunakan pelat palsu Konsulat Rusia tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
"Kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rafles seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Polisi Gadungan yang Gunakan Pelat Palsu Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta
Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka FN yang diduga sedang berada di Jakarta.
"Kita mendapatkan kabar kalau FN sedang di Jakarta. Sekarang kita melakukan pengejaran terhadap FN," ujar dia.
Sementara itu, menurut Rafles, FN juga dilaporkan atas dugaan kepemilikan mobil bodong di Polda Metro Jaya.
"Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya," kata Rafles.
Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.