www.kompas.com
Keluarga terpidana kasua narkoba membayar denda Rp 1 milliar kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/9/2021).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+