Bahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku sudah disita polisi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta warga yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan tersangka PPH segera melapor ke polisi.
“Saya harapkan warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap Dydit.
Baca juga: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung hingga Guru Olahraga
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat guru olahraga itu dengan pidana pasal berlapis.
Pertama dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya sesuai undang-undang itu tersangka dikenakan dengan paling banyak Rp 5 miliar.
“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka PPH sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap PPH (35), seorang guru olahraga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021), menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban tersangka PPH.
Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.