KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial F dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap pelajar perempuan.
Iwan, kerabat korban menerangkan, perbuatan terduga pelaku F mulai ketahuan saat pihak keluarga mendapati sebuah surat cinta yang ditujukan kepada kepada korban.
Di dalam surat itu, terduga pelaku mengatakan, akan meminum racun jika korban menceritakan perbuatannya kepada pihak keluarga.
“Korban pun merasa bingung. Dan akhirnya semuanya ketahuan,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Diduga Cabuli Pelajar, Seorang Kades di Kubu Raya Dilaporkan ke Polisi
Iwan menceritakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2020. Saat itu, F membawa korban jalan-jalan.
“Setibanya di perkebunan kelapa sawit, F melakukan aksinya mencabuli korban,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Menurut Iwan, usai kejadian, korban kerap mendapat ancaman dan intimidasi agar tak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak keluarga.
"Selama itu korban diam. Korban merasa di bawah ancaman dan intimidasi," tutur Iwan.
Iwan menerangkan, dugaan perbuataan pelaku tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya.
“Pada 24 Maret kami membuat laporan ke Polres Kubu Raya dan kemarin ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya,” terang Iwan.
Baca juga: Modus Pengobatan Gaib Cabut Jarum di Payudara, Pria Ini Cabuli 3 Remaja Putri
Iwan berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya turut mengawal kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum dan pelaku ditindak tegas.
"Pejabat harusnya mengayomi bukannya merusak. Kami minta segera diproses hukum,” harap Iwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengaku telah menerima laporan pihak keluarga korban. Namun prosesnya masih tahap penyelidikan.
“Sudah diterima laporannya. Prosesnya masih tahap lidik,” ungkap Jatmiko singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.