BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial IWM (30) harus berurusan dengan polisi usai menjambret ponsel milik desainer asal Ukraina bernama Valeriia Odnovol (27).
Penjambretan itu dilakukan IWM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (14/8/2021) lalu sekitar pukul 13.45 Wita.
"Atas kejadian tersebut pelapor (Valeriia Odnovol) mengalami kerugian Rp 15.000.000," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Sempat Kabur dan Melawan Satpol PP, WN Rusia di Bali Akhirnya Dideportasi
Orpa menerangkan, peristiwa itu terjadi setelah Valeriia Odnovol melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Saat itu, Valeriia Odnovol meletakkan handphone miliknya di atas kepala motor untuk memudahkan dirinya melihat Google Maps sebagai penunjuk jalan.
Selang beberapa saat, IWM kemudian datang dari arah belakang dan mengambil handphone korban jenis Iphone 12 Pro warna gold 128 GB.
"Atas kejadian tersebut pelapor akhirnya melapor ke Polsek Kuta," kata dia.
Baca juga: Kesaksian Perekam Video Viral Burung Pipit Berjatuhan di Bali: Jumlahnya Ribuan
Usai menerima laporan tersebut, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku pun memburu IWM.
Selanjutnya polisi mengecek keberadaan pelaku di rumah asal nya di Tianyar Kabupaten Karangasem, namun pelaku tak ditemukan.
Baca juga: Fenomena Aneh, Ratusan Burung Pipit Berjatuhan di Bali, Ini Kata BKSDA
"Pelaku mengakui melakukan penjambretan baru satu kali. Barang hasil kejahatannya di jual ke seseorang seharga Rp 4,8 juta dan uang hasil penjualan tersebut di gunakan untuk kebutuhan sehari hari," kata Orpa.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk Iphone 12 pro dan 1 unit sepeda motor merk NMAX.
IWM kemudian diganjar dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.