Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri

Kompas.com - 08/09/2021, 23:59 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya setelah keberatan anaknya dibawa pulang dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku sempat berkali-kali memukul ibu kandung anaknya itu dengan sapu dan tangan kirinya. Bahkan, pelaku sempat mengambil parang ke dapur.

Namun, korban berhasil selamat karena lebih dahulu pergi menyelamatkan diri bersama anaknya dari rumah pelaku.

Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Dipukuli Preman di Sumut, Pelaku Malah Laporkan Balik Korban

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial AK (31) di rumahnya di Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Senin (23/8/2021) sore.

"(Si anak) tinggal dengan si ibu dan tidak ada perjanjian tentang pengasuhan anak (dengan pelaku AK)," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi saat korban berinisial SHN (32) hendak membawa pulang anaknya yang masih berusia sepuluh tahun dari rumah pelaku.

Baca juga: Sempat Memalak Pedagang Buah di Medan, Pria Ini Malah Minta Diviralkan di Medsos

Namun begitu anaknya dijemput, AK merasa keberatan dan terjadi cekcok. Tak cuma memarahi, pelaku juga memukuli korban dengan sapu di bagian kepala berkali-kali.

Tak cukup di situ, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kirinya.

"Lalu pelaku mengambil parang ke dapur dan korban langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada alis mata kanannya dan bengkak pada kepalanya," ungkapnya. 

Korban pun lalu membuat laporan penganiayaan itu ke Polres Tanjung Balai setelah kejadian di hari yang sama.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi kejadian. Namun, pelaku saat itu tidak berada di rumahnya ketika didatangi polisi.

Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/2021) siang, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Pasar Suprapto, Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan berhasil menangkap pelaku.

Tersangka lantas langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga kini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan akibat perbuatannya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUH Pidana tentang penganiayaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com