Salin Artikel

Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya setelah keberatan anaknya dibawa pulang dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku sempat berkali-kali memukul ibu kandung anaknya itu dengan sapu dan tangan kirinya. Bahkan, pelaku sempat mengambil parang ke dapur.

Namun, korban berhasil selamat karena lebih dahulu pergi menyelamatkan diri bersama anaknya dari rumah pelaku.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial AK (31) di rumahnya di Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Senin (23/8/2021) sore.

"(Si anak) tinggal dengan si ibu dan tidak ada perjanjian tentang pengasuhan anak (dengan pelaku AK)," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi saat korban berinisial SHN (32) hendak membawa pulang anaknya yang masih berusia sepuluh tahun dari rumah pelaku.

Namun begitu anaknya dijemput, AK merasa keberatan dan terjadi cekcok. Tak cuma memarahi, pelaku juga memukuli korban dengan sapu di bagian kepala berkali-kali.

Tak cukup di situ, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kirinya.

"Lalu pelaku mengambil parang ke dapur dan korban langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada alis mata kanannya dan bengkak pada kepalanya," ungkapnya. 

Korban pun lalu membuat laporan penganiayaan itu ke Polres Tanjung Balai setelah kejadian di hari yang sama.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi kejadian. Namun, pelaku saat itu tidak berada di rumahnya ketika didatangi polisi.

Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/2021) siang, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Pasar Suprapto, Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan berhasil menangkap pelaku.

Tersangka lantas langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga kini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan akibat perbuatannya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUH Pidana tentang penganiayaan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/235952578/tak-ingin-anaknya-dibawa-pulang-seorang-pria-di-sumut-aniaya-mantan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke