Bantah menangkap, langsung dilepaskan
Yudhi menolak jika dalam kejadian itu polisi disebut menangkap pria pembentang poster ke arah Presiden Jokowi.
"Kalau penangkapan itu harus ada surat penangkapan dan penahanannya. Ini pengamanan bukan penangkapan," ujar Yudhi.
Dia mengaku, setengah jam usai diamankan, pria itu kemudian langsung dilepaskan, bahkan diantarkan pulang oleh petugas.
"Sekitar 30 menitan kemudian kita lepaskan. Nyatanya setelah kita tanya identitasnya di kantor, kita tanya tujuannya, ya sudah, kita antar pulang," kata dia.
Baca juga: Pria di Blitar Ditangkap Usai Bentangkan Poster Saat Rombongan Presiden Lewat, Ini Isi Pesannya...
Pada kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf. Didin Nasruddin Darsono menjelaskan, tindakan membentangkan poster seorang diri yang dilakukan S tidak termasuk tindakan yang membahayakan keamanan Presiden.
Dalam konteks standar prosedur pengamanan Presiden, ujarnya, aparat keamanan akan menindak tegas seseorang jika membawa senjata dan hal-hal lain yang dinilai bisa membahayakan keamanan Presiden.
"Kalau tulisan itu kadang-kadang kita lihat-lihat dulu, kita petani (teliti) satu-satu," ujarnya.
Meski demikian, Didin dapat memaklumi tindakan yang diambil personel Polres Blitar Kota meringkus pria pembentang poster ke arah Jokowi.
Sebab, pria tersebut muncul secara tiba-tiba.
"Masalahnya kemarin itu dia munculnya tiba-tiba," ujarnya.
Baca juga: Pesan Jokowi Setelah Kota Blitar Turun Berstatus Level 3: Jangan Euforia dan Kendor