Keesokan harinya, pihaknya menerima lagi uang insentif sebesar Rp 550.000.
"Yang besoknya juga Rp 550.000," katanya.
Dengan begitu, Suhari hanya menerima tiga kali insentif yang dipotong Rp 200.000 untuk sekali pemakaman. Selebihnya, dia mengaku belum menerima.
Suhari mengatakan, uang Rp 1.650.000 hasil tiga kali insentif itu dia berikan ke bendahara paguyuban.
Sebab, TPU itu dikelola oleh paguyuban. Namun, bendahara tidak mau menerima hingga akhirnya uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan gali kubur.
Suhari mengatakan, terkadang penggalian kuburan di TPU itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat. Sehingga, uang insentif yang diterima tidak untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Anggaran Pemakaman Covid-19
Sebelumnya, Taufan Putra (56), seorang penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang juga menceritakan hal yang sama.
Dia mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.
Taufan mengatakan, selama pandemi Covid-19, dia sudah menggali kuburan untuk pasien Covid-19 sebanyak 11 kali.
Pertama kali dia menggali kuburan untuk pasien Covid-19 pada 29 Juli 2020. Terakhir, Taufan menggali kuburan pasien Covid-19 pada 6 Juli 2021.
Namun, dia hanya menerima tiga kali insentif untuk pemakaman yang keempat, keenam dan ketujuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.