Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Nekat Bawa 30 Kg Ganja, Sempat Terkendala Syarat Vaksinasi

Kompas.com - 06/09/2021, 15:35 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial GM (26) ditangkap polisi karena membawa 30 kilogram daun ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (5/9/2021).

Kepada polisi, GM mengaku mendapatkan ganja dari kurir yang ditemuinya di Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse dan Narkoba yang sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman daun ganja lintas provinsi.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Sebut Ganja Aman Digunakan untuk Kebutuhan Medis

Pelaku kemudian diciduk saat turun dari kapal penyeberangan di Tanjung Kalian.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova warna hitam yang dikendarai pelaku.

"Barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik, dilakban coklat, sebanyak 35 bungkus dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung," ujar Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kedapatan Miliki Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap Polisi di Puncak Bogor, Terancam 5 Tahun Penjara

Maladi menuturkan, saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas langsung mengamankan pelaku berikut kendaraan.

GM dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan satpam Tanjung Kalian.

Pelaku sempat terkendala vaksinasi

Sebelumnya, tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui bahwa pada 1 September 2021 akan menyeberang dari Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian.

Namun, menurut pengakuan GM, dia sempat terkendala syarat vaksinasi untuk melakukan penyeberangan.

Akhirnya, dia baru bisa kembali pada 4 September 2021, menggunakan kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB sampai pukul 00.15 WIB.

Pelaku disangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com