Salin Artikel

Pemuda Nekat Bawa 30 Kg Ganja, Sempat Terkendala Syarat Vaksinasi

Kepada polisi, GM mengaku mendapatkan ganja dari kurir yang ditemuinya di Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse dan Narkoba yang sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman daun ganja lintas provinsi.

Pelaku kemudian diciduk saat turun dari kapal penyeberangan di Tanjung Kalian.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova warna hitam yang dikendarai pelaku.

"Barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik, dilakban coklat, sebanyak 35 bungkus dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung," ujar Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Maladi menuturkan, saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas langsung mengamankan pelaku berikut kendaraan.

GM dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan satpam Tanjung Kalian.


Pelaku sempat terkendala vaksinasi

Sebelumnya, tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui bahwa pada 1 September 2021 akan menyeberang dari Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian.

Namun, menurut pengakuan GM, dia sempat terkendala syarat vaksinasi untuk melakukan penyeberangan.

Akhirnya, dia baru bisa kembali pada 4 September 2021, menggunakan kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB sampai pukul 00.15 WIB.

Pelaku disangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/153533878/pemuda-nekat-bawa-30-kg-ganja-sempat-terkendala-syarat-vaksinasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke