KOMPAS.com - ZH dan RT, tenaga honorer yang bekerja selama 10 tahun sebagai anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat.
Terhitung sejak Selasa (31/8/2021), mereka berdua dipecat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang saat pemberlakuan PPKM Level 4 berlangsung.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, ZH dan RT terbukti mendatangi pemilik usaha yang melanggar pengetatan PPKM Level 4.
Saat datang mereka mengenakan pakaian dinas. Bukannya melakukan tindakan, ZH dan RT malah meminta uang kepada pemilik usaha dan melakukan intimidasi.
Korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang kepada ZH dan RT.
"Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut," jelas Mustari, Jumat (3/9/2021).
Mustari menolak menjelaskan besaran uang yang diterima oleh dua oknum tersebut. Namun menurutnya hal tersebut tak bisa ditoleransi.
"Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," tegasnya.
Mereka berdua juga tak pernah lagi masuk kantor setelah dilaporkan oleh warga. Dari hasil pemeriksaan, ZH dan RT terbukti melakukan pungli dan intimidasi.
Ternyata dua oknum tersebut sudah berulang kali melakukan pungli selama 10 tahun bekerja sebagi Satpol PP.
Baca juga: Pemuda Mabuk yang Dianiaya Oknum Satpol PP Disebut Sudah Sering Resahkan Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.