JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang saat pemberlakukan PPKM level 4 berlangsung.
Dua oknum yang dipecat yakni ZH dan RT adalah tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun.
"Ya benar, kita sudah melakukan apel luar biasa pemberhentian secara tidak hormat. Keduanya sudah tidak bertugas lagi sejak saat itu," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 di Malang, Wali Kota: Bukan Penggelapan, Memang Belum Cair
Ia mengatakan pemecatan oknum berinisial ZH dan RT, sudah dilakukan terhitung sejak 31 Agustus 2021.
Ketika melakukan pungli, kata Mustari, para oknum tersebut dilengkapi dengan pakaian dinas. Mereka langsung mendatangi pemilik usaha yang melanggar pengetatan PPKM level 4.
Bukannya menindak sesuai kebijakan pengetatan PPKM level 4, mereka justru meminta uang dengan intimidasi.
Korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang kepada oknum itu.
"Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut," jelas Mustari.
Ia enggan membeberkan nilai uang yang diambil oknum tersebut. Menurutnya tidak terlalu besar, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi.
"Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Pejabat BP Batam Bantah Diperiksa Polisi karena Dugaan Pungli Jasa Pelabuhan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.