PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Banan Prasetya memastikan telah menyurati tiga terpidana korupsi dalam perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.
Ketiganya masing-masing mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Saat ini kita sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga terpidana melalui surat. Ini surat pemanggilan pertama karena kami juga baru menerima putusan pada 10 Agustus 2021 kemarin,” kata Banan saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Agung, 3 Pejabat Jasindo Dihukum 5 Tahun Penjara
Banan menegaskan, jika tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka dilakukan upaya paksa, dengan terlebih dulu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami harap dan terpidana ini koperatif, karena bila sudah 3 kali surat dikirim, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang, dan nanti dilakukan jemput paksa,'' tegas Banan.
Banan menerangkan, masih adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. “Koperatif saja, bila ada alasan yang masuk akal, silakan sampaikan,” tutup Banan.
Sebagai informasi, vonis bebas tiga pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dianulir Mahkamah Agung (MA).
“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 7 bulan, yang kemudian divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Banan.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Invetasi Jasindo
Sementara permohonan kasasi jaksa terhadap satu terdakwa lain, yakni Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ditolak MA.
“Terkait kasasi yang ditolak itu, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Kita baru terima petikan. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap, kita pelajari dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Banan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas 4 terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Agustus 2020.
Keempatnya mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada (PBKA).
Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diterima.