Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pontianak Segera Eksekusi 3 Pejabat Jasindo

Kompas.com - 02/09/2021, 19:44 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Banan Prasetya memastikan telah menyurati tiga terpidana korupsi dalam perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.

Ketiganya masing-masing mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini kita sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga terpidana melalui surat. Ini surat pemanggilan pertama karena kami juga baru menerima putusan pada 10 Agustus 2021 kemarin,” kata Banan saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Agung, 3 Pejabat Jasindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Banan menegaskan, jika tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka dilakukan upaya paksa, dengan terlebih dulu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami harap dan terpidana ini koperatif, karena bila sudah 3 kali surat dikirim, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang, dan nanti dilakukan jemput paksa,'' tegas Banan.

Banan menerangkan, masih adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. “Koperatif saja, bila ada alasan yang masuk akal, silakan sampaikan,” tutup Banan.

Sebagai informasi, vonis bebas tiga pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dianulir Mahkamah Agung (MA).

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 7 bulan, yang kemudian divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Banan.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Invetasi Jasindo

Sementara permohonan kasasi jaksa terhadap satu terdakwa lain, yakni Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ditolak MA.

“Terkait kasasi yang ditolak itu, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Kita baru terima petikan. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap, kita pelajari dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Banan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas 4 terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Agustus 2020.

Keempatnya mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada (PBKA).

Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diterima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com