Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pontianak Segera Eksekusi 3 Pejabat Jasindo

Kompas.com - 02/09/2021, 19:44 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Banan Prasetya memastikan telah menyurati tiga terpidana korupsi dalam perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.

Ketiganya masing-masing mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini kita sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga terpidana melalui surat. Ini surat pemanggilan pertama karena kami juga baru menerima putusan pada 10 Agustus 2021 kemarin,” kata Banan saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Agung, 3 Pejabat Jasindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Banan menegaskan, jika tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka dilakukan upaya paksa, dengan terlebih dulu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami harap dan terpidana ini koperatif, karena bila sudah 3 kali surat dikirim, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang, dan nanti dilakukan jemput paksa,'' tegas Banan.

Banan menerangkan, masih adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. “Koperatif saja, bila ada alasan yang masuk akal, silakan sampaikan,” tutup Banan.

Sebagai informasi, vonis bebas tiga pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dianulir Mahkamah Agung (MA).

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 7 bulan, yang kemudian divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Banan.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Invetasi Jasindo

Sementara permohonan kasasi jaksa terhadap satu terdakwa lain, yakni Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ditolak MA.

“Terkait kasasi yang ditolak itu, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Kita baru terima petikan. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap, kita pelajari dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Banan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas 4 terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Agustus 2020.

Keempatnya mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada (PBKA).

Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diterima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com