Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Agung, 3 Pejabat Jasindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2021, 18:36 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Vonis bebas tiga pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perkara klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dianulir Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA yang dipimpin Prof Surya Jaya menyatakan, tiga terdakwa yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 7 bulan, yang kemudian divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Kasus Kegiatan Fiktif PT Jasindo

Sementara permohonan kasasi jaksa terhadap satu terdakwa lain, yakni Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ditolak MA.

“Terkait kasasi yang ditolak itu, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Kita baru terima petikan. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap, kita pelajari dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Banan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas 4 terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Agustus 2020.

Keempatnya mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Jasindo sebagai Saksi Dugaan Komisi Fiktif

Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada (PBKA).

Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com